Persyaratan Dokumen Hendak Nikah
- Surat Pengantar Nikah (dari Desa/Kelurahan)
- Berkas Formulir N (Dari Desa/Kelurahan)
- Fotokopi KTP Kedua Mempelai
- Fotokopi KK Kedua Mempelai
- Fotokopi Akte Kedua Mempelai
- Fotokopi KTP Saksi dari Kedua Mempelai
- Fotokopi KTP Wali/Ayah Mempelai Putri
- Fotokopi Ijazah terkahir kedua mempelai
- Surat Keterangan janda/duda/Perawan/Perjaka bermaterai 10.000
- Pasphoto 2x3 sebanyak 4 lembar, dan Pashoto 4x6 sebanyak 2 lembar , Baground Biru dan disimpan dalam Softkopi pada Compac Disc.
- Surat Keterangan Wali Nikah
- Surat Keterangan Imunisasi
- Akte Cerai (jika dari status Duda/Janda)
- Surat Keterangan Kematian Suami/Istri jika catin dari Cerai Mati.
- Fotokopi Buku Nikah orangtua dari mempelai wanita, jika catin anak pertama.
Catatan :
- Waktu pendaftaran dilakukan 15 hari sebelum pernikahan
- Biaya Pernikahan di luar Kantor KUA, dikenai biaya Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) disetorkan pada saat pendaftaran di KUA Setempat.
- Biaya pembuatan dokumen/formulir dari Desa Karyomukti, bebas biaya atau Rp.0,-
- Biaya Legalisasi dokumen (materai) dibebankan kepada pemohon.
- Untuk Calon Pengantin yang dibawah umur (Kurang dari 19 Tahun), perlu sidang terlebih dahulu
- Pendaftaran Pernikahan bisa diakses di https://simkah.kemenag.go.id/daftarnikah/create



===TIDAK ADA BIAYA DALAM PENGAJUAN DOKUMEN PERNIKAHAN DI KANTOR DESA, PASTIKAN PERSYARATAN LENGKAP DAN DIURUS SENDIRI===