Bagi Masyarakat yang memiliki sebidang tanah di Karyomukti dan belum bersertifikat, ayo ikut PTSL. Lebih Lanjut Hubungi Pemerintah Desa Karyomukti Pemerintah Desa Karyomukti mengucapkan Minal 'Aidin wal-Faizin Mohon Maaf Lahir dan Batin  

PELAYANAN PERUBAHAN HAK KEPEMILIKAN TANAH

Adm | 08 Juni 2023 11:16:33 | BERITA DESA | 90 Kali

PENGURUSAN HAK PERALIHAN TANAH KARENA WARIS

  1. FC. KTP semua ahli waris (dilegalisir Capil)
  2. FC. KK semua ahli waris (Legalisir Capil jika belum ber barcode)
  3. FC. SPPT terakhir (Legalisir BPKD)
  4. Akta Kematian Pemilik Sebelumnya
  5. Surat Keterangan Waris
  6. FC. KTP Saksi Waris 
  7. Sertifikat Asli
  8. Surat Kuasa (jika dikuasakan)
  9. Zona Nilai Tanah (yang mengeluarkan BPN)
  10. SSB/BPHTB
  11. Lembar Validasi BPHTB
  12. Surat Pernyataan BPHTB

Kiasan biaya BPHTB di BPKD = (luas tanah x NZT ) - 300.000.000 

Kisaran Biaya Pewarisan di BPN = ( (luas tanah x NZT) / 1000 ) + 50.000

 

 

Zona Nilai Tanah (di BPN)

  1. FC. Sertifikat
  2. FC. SPPT terakhir 
  3. FC. KTP + KK ahli waris (legalisir)
  4. Cekplot
  5. Akta Kematian
  6. Surat Keterangan Warisan
  7. Surat Kuasa (jika dikuasakan)
  8. Biaya 50.000

 

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)

Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)

Nama
No. HP
Alamat e-mail
Komentar
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 

Wilayah Desa

Sinergi Program

Pemerintah Kabupaten Pekalongan JDIH Kabupaten Pekalongan Cek DTKS
Dinduk Capil Kab. Pekalongan

Agenda

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Kwasen - Kaibahan No.04 Desa Karyomukti Kec. Kesesi Kab. Pekalongan Telp.02853320193
Desa : Karyomukti
Kecamatan : Kesesi
Kabupaten : Pekalongan
Kodepos : 51162
Telepon : 02853320193
Email : sekretariat@karyomukti.desa.id

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung