Bagi Masyarakat yang memiliki sebidang tanah di Karyomukti dan belum bersertifikat, ayo ikut PTSL. Lebih Lanjut Hubungi Pemerintah Desa Karyomukti Pemerintah Desa Karyomukti mengucapkan Minal 'Aidin wal-Faizin Mohon Maaf Lahir dan Batin  

PANDUAN LAYANAN UKUR ULANG DI BPN

Adm | 10 Mei 2023 10:39:58 | PANDUAN LAYANAN | 116 Kali

Persyaratan :

  1. Fotokopi Sertifikat
  2. Pemohon adalah pemilik sesuai sertifikat
  3. foto patok batas, contoh form
  4. Koordinat lokasi tanah
  5. Fotokopo KTP dan KK pemohon
  6. Fotokopo KTP Saksi ukur (Pemilik batas tanah)
  7. Surat Kusa (jika dikuasakan)
  8. Surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan pemilik yang berbatasan , contoh form 
  9. Sketsa bidang tanah , contoh form

Biaya Perhitungan atas Pengukuran ulang di BPN

  • Tanah Non Pertanian  [ biaya = (luas x 160) + 100.000 ]
  • Tanah Pertanian [ biaya = (luas x 80) + 100.000 ]
  •  
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)

Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)

Nama
No. HP
Alamat e-mail
Komentar
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 

Wilayah Desa

Sinergi Program

Pemerintah Kabupaten Pekalongan JDIH Kabupaten Pekalongan Cek DTKS
Dinduk Capil Kab. Pekalongan

Agenda

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Kwasen - Kaibahan No.04 Desa Karyomukti Kec. Kesesi Kab. Pekalongan Telp.02853320193
Desa : Karyomukti
Kecamatan : Kesesi
Kabupaten : Pekalongan
Kodepos : 51162
Telepon : 02853320193
Email : sekretariat@karyomukti.desa.id

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung